Ditambahkan, bagi peserta telah dinyatakan lulus seleksi akhir, namun akan mengundurkan diri, wajib untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri sesuai format sebagaimana tercantum pada SSCN BKN.
“Peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akhir, namun tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam jangka waktu pemberkasan yang telah ditentukan, dinyatakan gugur/mengundurkan diri dan yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri,” ujarnya.
Formasi peserta dinyatakan gugur/mengundurkan diri tersebut, imbuhnya, akan diisi/diganti peserta lain berdasarkan peringkat terbaik berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan.