“Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pengangkatan sebagai CPNS yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” bunyi pengumuman tersebut.
Ditegaskan Setya Utama, apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat peserta memberikan keterangan/data/dokumen tidak benar, panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan pihak bersangkutan.
“Keputusan panitia seleksi bersifat final,” tegas pengumuman itu.