2 Aktivis Terancam Penjara Seumur Hidup, Didakwa Lakukan Kekerasan pada Ratu Thailand

Ratu Thailand Suthida dan Pangeran Dipangkorn Rasmijoti di dalam iring-iringan mobil kerajaan saat melewati unjuk rasa prodemokrasi di Bangkok, 14 Oktober 2020 (Foto: CNN)
Ratu Thailand Suthida dan Pangeran Dipangkorn Rasmijoti di dalam iring-iringan mobil kerajaan saat melewati unjuk rasa prodemokrasi di Bangkok, 14 Oktober 2020 (Foto: CNN)

123berita.com – Dua aktivis Thailand ditangkap pihak berwajib setempat atas tuduhan melakukan kekerasan terhadap Ratu Suthida. Keduanya terancam hukuman seumur hidup.

Penangkapan terjadi setelah iring-iringan mobil Ratu Suthida melewati para demonstran di Bangkok pada Rabu. Dalam sebuah rekaman video terlihat kerumunan massa berteriak sembari mengacungkan tiga jari, terinspirasi dari film franchise Hunger Games. Polisi tampak mendorong mundur pengunjuk rasa saat mobil yang juga membawa putra bungsu Raja Maha Vajiralongkorn, Pangeran Dipangkorn, melintas pelan.

Melansir CNN, Sabtu (17/10/2020), menurut pengacara hak asasi manusia Thailand, Bunkueanun “Francis” Paothong dan Ekachai Hongkangwan akan dijerat Pasal 110 KUHP Thailand. Mereka yang dinyatakan bersalah dalam Pasal 110 menghadapi hukuman penjara seumur hidup maksimal 16 tahun karena kekerasan atau percobaan kekerasan terhadap ratu maupun pewaris tahta. Jika tindakan itu dianggap dapat membahayakan nyawa sang ratu, hukuman mati pun siap diterapkan.

Pengacara Thailand untuk hak asasi manusia, Poonsuk Poonsulcharoen, mengatakan kedua aktivis itu terancam menghadapi dakwaan dengan hukuman maksimal seumur hidup. Ekachai ditangkap saat dia dalam perjalanan ke kantor polisi Dusit Bangkok untuk menyerahkan diri, sementara Bunkueanun ditahan setelah dia menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

BACA JUGA