JAKARTA, 123berita.com – Polri akan mulai memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) mulai 23 April 2021. Hal ini dilakukan demi mewujudkan penegakan hukum secara tegas dan transparan.
“Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” jelas Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Abrianto Pardede, Jumat (19/03/2021), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.
Ia menyebutkan, Korlantas Polri segera meluncurkan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) pada 23 April 2021. Pada tahap pertama ini, Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda.
244 Kamera ETLE tersebar di Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.
“Kamera ETLE ini menjadi terobosan Korlantas untuk memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tegas dan transparan,” kata Kombes Pol Abrianto Pardede.
Penggunaan kamera ETLE merupakan wujud Korlantas Polri mendukung program kerja seratus hari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjadikan Polri presisi, tegas, dan transparan.
“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” tuturnya.
Kombes Pol Abrianto Pardede menjelaskan, adanya kamera ETLE nasional ini disebut sebagai program spektakuler. Pasalnya, kamera ETLE sekarang bisa mendeteksi nomor polisi (Nopol) kendaraan di luar dari wilayah tersebut.
ETLE yang ada sejak 2019 diperbarui dan diperluas ke 12 Polda. Disebut ETLE nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya.