123berita.com – Maria Pauline Lumowa akhirnya berhasil ditangkap setelah 17 tahun lebih menjadi buron. Dia merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif.
Melansir BBC News Indonesia, Kamis (09/07/2020), kasusnya berawal pada Oktober 2002 ketika Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Sejak Desember 2003, Maria menjadi buronan sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Wanita 62 tahun ini belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bepergian ke Singapura.
Pemerintah Indonesia sempat mengajukan dua kali permohonan ekstradisi kepada pemerintah Belanda, yakni pada 2010 dan 2014 sebab ternyata Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, permintaan ekstradisi itu ditolak pemerintah Belanda yang justru memberikan opsi agar Maria disidangkan di Belanda.
Sementara itu, seorang pejabat Indonesia mengaku mendapat informasi bahwa pengacara Maria Pauline Lumowa, buronan tersangka kasus pembobolan bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, berusaha menyuap otoritas hukum Serbia untuk menggagalkan ekstradisi Maria.
Di hadapan wartawan, usai tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis (09/07/2020), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut ada sebuah negara di Eropa berusaha “melakukan upaya-upaya diplomasi” agar Maria tidak diekstradisi ke Indonesia.
Kemudian Yasonna, mengutip pernyataan salah seorang duta besar Indonesia di negara Eropa, mengatakan ada upaya menyuap pejabat Serbia yang dilakukan pengacara Maria Pauline untuk menggagalkan ekstradisi.
“Dan ada pengacara beliau [Maria Pauline] yang mencoba melakukan semacam upaya suap, tetapi pemerintah Serbia tetap berkomitmen,” katanya
Sejauh ini belum ada klarifikasi dari pihak Maria Pauline Lumowa atas klaim tersebut. Maria telah berada di tahanan Bareskrim Mabes Polri setelah diekstradisi dari Serbia.
Dalam pengawalan ketat, Maria dengan tangan terikat dan mengenakan baju tahanan warna oranye sempat diperlihatkan sebentar di hadapan wartawan, sebelum dibawa ke tahanan Bareskrim Polri.
Dia telah diekstradisi dari Serbia untuk kemudian menjalani proses hukum di Indonesia. Proses ekstradisi ini bekerja sama dengan polisi interpol Serbia.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengatakan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa memerlukan proses panjang, apalagi yang bersangkutan adalah warga negara Belanda.
“Ada lobi-lobi, dan tentunya bukan cuma kami yang melakukan lobi. Ada negara lain yang juga melakukan lobi-lobi [kepada pemerintah Serbia],” ungkap Yasonna.
“Ada upaya intens supaya yang bersangkutan tidak diekstradisi ke Indonesia,” tambahnya.
Pengacara Maria juga disebutnya melakukan upaya hukum untuk menggagalkan upaya ekstradisi itu.