JAKARTA, 123berita.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis menjalankan enam bulan masa hukuman di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur kepada aktor Dwi Sasono.
Suami penyanyi Widi Mulia ini menjalani sidang vonis kasus kepemilikan narkoba jenis ganja, Rabu (08/10/2020).
“Menjatuhkan tingkat pidana penahanan di RSKO selama enam bulan. Menyatakan waktu masa hukuman dihitung sejak terdakwa menjalankannya,” kata Hakim Ketua Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Viva.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan hukuman sembilan bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum Donny M Sani mengatakan belum mengambil sikap. Di persidangan, ia menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
“Kita masih pikir-pikir, kita gunakan hak kita setelah putusan. Kita pelajari putusan tersebut dan setelah itu baru menentukan sikap,” ujar Donny M Sani.
Di lain pihak, terkait putusan majelis hakim, tim kuasa hukum menyatakan sesuai dengan nota pembelaan (pledoi) yang diajukan kliennya dan menerima sepenuhnya vonis terhadap kliennya. Tidak keberatan jika JPU mengajukan banding.