JAKARTA, 123berita.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang cara salat tenaga medis Covid-19 yang menggunakan alat pelindung diri (APD).
Tata cara salat ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Salat bagi Tenaga Kesehatan yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) Saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19.
Ada sebelas butir panduan diatur dalam fatwa ini. Fatwa ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Dr M Asrorun Ni’am Sholeh.
“Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan salat fardu dengan berbagai kondisinya,” demikian bunyi butir pertama sebagaimana dikutip dari siaran pers MUI, Kamis (26/03/2020), dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.