FPI Dibubarkan, Rizieq Shihab Instruksikan Gugat ke PTUN

JAKARTA, 123berita.com – Pemerintah resmi mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) hari ini, Rabu (30/12/2020). Organisasi kemasyarakatan (Ormas) ini dilarang menggelar kegiatan atau pun menggunakan simbol dan atribut. Tak tinggal diam, pemimpin FPI Rizieq Shihab pun langsung menginstruksikan untuk menempuh jalur hukum.

Sebagaimana dikatakan Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, Rizieq Shihab telah memberikan instruksi untuk mengambil sikap atas pembubaran organisasinya. Imam Besar FPI ini disebut meminta upaya hukum guna menyikapi kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Sugito terkait instruksi Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu 30 Desember 2020, dikutip dari Tempo.co.

Pemerintah membubarkan FPI dan melarangnya berkegiatan atau pun menggunakan simbol dan atribut. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, nomor 220-4780 tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam.

Setidaknya ada tujuh alasan pemerintah membubarkan FPI. Pertama, tudingan isi Anggaran Dasar FPI bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur soal organisasi masyarakat. Selain itu, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kementerian Dalam Negeri, disebut masa berlakunya telah habis per 20 Juni 2019.

“Sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu, secara de jure terhitung sejak tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar,” kata Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej, saat membacakan surat keputusan di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Alasan lain mendasari pembubaran, adanya tudingan pengurus dan anggota FPI atau pun yang pernah bergabung di dalamnya, kerap terlibat tindak pidana, bahkan aksi terorisme. Eddy Omar Sharif menyebut, berdasarkan data, sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana.

“Di samping itu, sejumlah 206 orang terlibat tindak pidana umum lainnya dan seratus di antaranya telah dijatuhi pidana,” sambungnya.

Lebih lanjut, Eddy Omar Sharif mengatakan FPI kerap melakukan razia, manakala menurut mereka ada pelanggaran ketentuan hukum. Padahal menurut dia, tugas dan wewenang itu ada pada penegak hukum.

Pos terkait

BACA JUGA