Gampang, Begini Cara Bayar Denda Saat Kamu Kena Tilang Elektronik

Ilustrasi (Dok. Istimewa/TribrataNews)
Ilustrasi (Dok. Istimewa/TribrataNews)

JAKARTA, 123berita.comElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik resmi diberlakukan. Pengguna jalan raya yang terjaring tilang elektronik tak perlu khawatir. Pasalnya, proses pengurusan tilang ini tidak merepotkan kok guys.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo bilang, proses tilang elektronik diawali dengan pelanggaran lalu lintas terpotret kamera ETLE. Nantinya, data kendaraan pelanggar akan masuk ke posko ETLE untuk dilakukan pencocokan.

Bacaan Lainnya

“Apabila cocok antara data foto dan data kendaraan, dalam waktu tujuh hari, pihak yang bersangkutan harus melakukan konfirmasi, baik melalui web atau telepon atau datang ke posko,” terangnya, Rabu (24/03/2021), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Ingat ya Sob, jika dalam waktu tujuh hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi, STNK kendaraan akan diblokir lho. Sementara, apabila pelanggar melakukan konfirmasi, maka akan diberi kode briva melalui SMS oleh petugas.

Nah, kode briva ini digunakan oleh pelanggar untuk melakukan pembayaran denda, bisa melalui ATM, mobile banking, atau fasilitas perbankan sejenisnya.

“Kalau dia tidak melakukan pembayaran akan dilaksanakan pemblokiran STNK,” imbuh Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Tagihan tilang elektronik ini juga akan ditambahkan ke dalam tagihan pembayaran pajak tahunan, apabila pelanggar tak kunjung membayar denda. Setelah seluruh denda tilang dibayar, blokir STNK akan dibuka kembali oleh petugas.

Apabila status STNK terblokir, kendaraan milik pelanggar tidak bisa digunakan untuk pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK, atau ganti pelat nomor, dan tidak bisa dilakukan balik nama apabila kendaraan dijual.

Terlepas dari itu semua, satu hal terpenting, tetap tertib dan disiplin dalam berlalu lintas di jalan raya ya guys. Jangan coba-coba melanggar lalu lintas demi kebaikan bersama.

Pos terkait

BACA JUGA