JAKARTA, 123berita.com – Masyarakat sempat dibuat geger dengan kabar pungutan pajak terhadap kepemilikan sepeda. Atas rumor yang beredar itu, pemerintah pun buru-buru mengklarifikasi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara tegas membantah informasi yang menyebut akan ada aturan terkait pajak sepeda. Saat ini pemerintah justru akan membuat regulasi yang mengatur tentang keselamatan pesepeda.
“Tidak benar. Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Hal yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Selasa (30/06/2020), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Lebih lanjut pihaknya mengutarakan, aturan untuk keselamatan pesepeda perlu dibuat. Pasalnya, saat ini banyak masyarakat menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi di era kenormalan baru.
Terkait itu, Kemenhub perlu membuat aturan guna menjaga pengguna sepeda di jalan umum. Beberapa hal perlu diatur, seperti alat pemantul cahaya bagi pesepeda, jalur sepeda, dan penggunaan alat keselamatan lainnya.
“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta,” ujar Adita Irawati.
Ditambahkan, sepeda sebenarnya masuk dalam kategori kendaraan bermotor bila mengacu dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh karena itu, aturan bagi keselamatan pesepeda bisa dibuat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya kami sangat setuju ada aturan penggunaan sepeda, mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda,” terang dia.
Kemenhub akan mendorong pemerintah daerah membuat aturan mengenai keselamatan pesepeda. Minimal, pemerintah daerah harus menyiapkan infrastruktur jalan dan ketentuan lain yang mengatur pesepeda di jalan.