123berita.com – Fenomena alam gerhana matahari cincin akan kembali terjadi bulan ini. Namun, fenomena yang terjadi pada 21 Juni 2020 mendatang hanya dapat disaksikan beberapa negara saja, sedangkan di Indonesia hanya akan mengalami gerhana parsial alias sebagian saja.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam siaran persnya menjelaskan, gerhana matahari adalah peristiwa terhalangnya cahaya Matahari oleh Bulan sehingga tidak semuanya sampai ke Bumi. Gerhana matahari cincin terjadi ketika Matahari, Bulan, dan Bumi tepat segaris dan pada saat itu piringan Bulan yang teramati dari Bumi lebih kecil daripada piringan Matahari. Akibatnya, saat puncak gerhana, Matahari akan tampak seperti cincin, yakni gelap di bagian tengahnya dan terang di bagian pinggirnya.
“Wilayah yang terlewati jalur cincin pada gerhana matahari cincin 21 Juni 2020 adalah Kongo, Sudan Selatan, Ethiopia, Yaman, Oman, Pakistan, India, Cina, dan Samudra Pasifik. GMC 21 Juni 2020 ini juga dapat diamati di sedikit Afrika bagian Utara dan Timur, Asia (termasuk Indonesia), Samudra India, sebagian negara Eropa, Australia bagian Utara, dan Samudra Pasifik berupa gerhana matahari sebagian,” ungkap BMKG, Senin (15/06/2020).
Mengutip laman Info Astronomy, fenomena gerhana matahari cincin akan terjadi pada Minggu, 21 Juni 2020 tepat dua pekan setelah terjadinya Gerhana Bulan Penumbra. Sementara untuk Indonesia masih dapat menyaksikan fenomena gerhana matahari cincin, namun hanya sebagian. Itu pun hanya bisa diamati di wilayah Indonesia paling Utara.
Berikut informasi tentang gerhana matahari cincin di Indonesia.
1. Aceh sebesar 10 persen dimulai pukul 13.23 WIB
2. Sumatra Utara sebesar 7 persen dimulai pukul 13.47 WIB
3. Riau sebesar 5 persen dimulai pukul 14.01 WIB
4. Sumatra Barat sebesar 3 persen dimulai pukul 14.10 WIB
5. Jambi sebesar 3 persen dimulai pukul 14.20 WIB
6. Bangka Belitung sebesar 3 persen dimulai pukul 14.28 WIB
7. Sumatra Selatan sebesar 1 persen dimulai pukul 14.33 WIB
8. Kalimantan Barat bagian utara sebesar 14 persen dimulai pukul 14.18 WIB
9. Kalimantan Barat bagian selatan sebesar 8 persen dimulai pukul 14.22 WIB
10. Kalimantan Tengah bagian utara sebesar 15 persen dimulai pukul 14.26 WIB
11. Kalimantan Tengah bagian selatan sebesar 8 persen dimulai pukul 14.30 WIB
12. Kalimantan Timur sebesar 15 persen dimulai pukul 15.27 WITA
13. Kalimantan Selatan sebesar 8 persen dimulai pukul 15.30 WITA
14. Kalimantan Utara sebesar 25 persen dimulai pukul 15.16 WITA
15. Nusa Tenggara Timur sebesar 3 persen dimulai pukul 15.57 WITA
16. Sulawesi Barat sebesar 13 persen dimulai pukul 15.34 WITA
17. Sulawesi Selatan sebesar 13 persen dimulai pukul 15.36 WITA
18. Sulawesi Tenggara sebesar 13 persen dimulai pukul 15.39 WITA
19. Sulawesi Utara sebesar 25 persen dimulai pukul 15.27 WITA
20. Maluku Utara sebesar 33 persen dimulai pukul 16.31 WITA
21. Maluku sebesar 23 persen dimulai pukul 16.37 WITA
22. Papua Barat sebesar 33 persen dimulai pukul 16.37 WIT
23. Papua bagian Utara sebesar 32 persen dimulai pukul 16.41 WIT
24. Papua bagian Selatan sebesar 26 persen dimulai pukul 16.45 WIT.