Gunung Merapi Erupsi Lagi, Luncurkan Awan Panas 1500 Meter

Kedua, masyarakat agar tidak melakukan kegiatan apa pun di daerah potensi bahaya. Ketiga, masyarakat agar mewaspadai bahaya lahar, terutama saat terjadi hujan di seputar Gunung Merapi.

Keempat, penambangan di alur sungai berhulu di Gunung Merapi dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) III direkomendasikan untuk dihentikan. Kelima, pelaku wisata direkomendasikan tidak melakukan kegiatan pada daerah potensi bahaya dan bukaan kawah sejauh 5 km dari puncak Gunung Merapi. Keenam, jika terjadi perubahan aktivitas signifikan, status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali.

Bacaan Lainnya

KRB merupakan kawasan yang pernah terlanda atau diidentifikasi berpotensi terancam bahaya erupsi gunungapi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2011.

PVMBG mengidentifikasi wilayah atau kawasan rawan bencana di sekitar puncak ke dalam tiga kategori, yakni KRB III, II, dan I. KRB III merujuk pada kawasan rawan bencana gunungapi tinggi. Kawasan berpotensi terlanda awan panas, aliran lava, guguran lava, lontaran batu (pijar), dan/atau gas beracun.

KRB II merujuk pada kawasan rawan bencana gunungapi menengah. Kawasan berpotensi terlanda awan panas, aliran lava, lontaran batu (pijar) dan/atau guguran lava, hujan abu lebat, hujan lumpur panas, aliran lahar, dan gas beracun.

Sementara KRB I merujuk pada kawasan rawan bencana gunungapi rendah. Kawasan berpotensi terlanda lahar, tertimpa material jatuhan berupa hujan abu dan/atau air dengan keasaman tinggi.

Pos terkait

BACA JUGA