Hari Raya Nyepi 2021, Lembaga Penyiaran Diminta Tak Siaran di Bali

JAKARTA, 123berita.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengajak seluruh lembaga penyiaran yang bersiaran atau me-relay siarannya sampai di wilayah Provinsi Bali, untuk tidak bersiaran pada saat Hari Raya Nyepi, Minggu (14/03/2021). Ajakan ini disampaikan KPI dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang imbauan tidak bersiaran pada saat pelaksanaan Hari Raya Nyepi di wilayah Provinsi Bali, dikeluarkan KPI pada Jumat (12/03/2021).

Ketua KPI, Agung Suprio, mengatakan edaran ini dimaksudkan mengarahkan seluruh lembaga penyiaran untuk turut serta menghormati dan mengambil bagian dalam menegakkan nilai-nilai agama dan menjaga serta meningkatkan moralitas.

Bacaan Lainnya

“Edaran ini juga menjadi dasar dan pedoman bagi lembaga penyiaran dalam melaksanakan kegiatan penyiaran saat Hari Raya Nyepi, terkhusus di wilayah Provinsi Bali. Ini sebagai bentuk partisipasi lembaga penyiaran dalam mendukung berlangsungnya hari raya tersebut,” katanya, dilansir dari laman resmi Komisi Penyiaran Indonesia, kpi.go.id.

Agung Suprio menjelaskan, Hari Raya Nyepi adalah hari pergantian tahun Saka (Isakawarsa). Nyepi berasal dari kata sepi (sunyi, senyap).

Hari raya ini merupakan perayaan tahun baru Hindu berdasarkan penanggalan atau kalender caka yang dimulai sejak 78 Masehi. Tidak seperti perayaan tahun baru Masehi, tahun baru Saka di Bali dimulai dengan menyepi.

Pos terkait

BACA JUGA