123berita.com – Pengadilan Nigeria baru-baru ini menjatuhkan vonis hukuman mati. Seorang musisi di negara itu divonis hukuman mati dengan cara digantung setelah dituduh menghujat Nabi Muhammad.
Pengadilan Tinggi Syariah di Hausawa Filin Hockey, Negara Bagian Kano, menyatakan Yahaya Sharif-Aminu (22) bersalah melakukan penistaan agama karena menyanyikan sebuah lagu yang ia sebarkan melalui aplikasi perpesanan instan WhatsApp pada Maret lalu.
Sharif-Aminu tak membantah tuduhan itu. Hakim Aliyu Muhammad Kani mengatakan sang musisi masih bisa mengajukan banding atas vonis tersebut.
Negara-negara bagian Utara Nigeria yang penduduknya mayoritas muslim menggunakan hukum sekuler dan hukum syariah. Namun, hukum syariah tak berlaku untuk warga nonmuslim.
Melansir BBC News, Selasa (11/08/2020), tercatat dari sekian vonis, hanya satu kasus yang menjatuhkan hukuman mati sejak aturan ini diberlakukan kembali pada 1999. Sharif-Aminu sebelum berada dalam sel tahanan, sempat menghilang dan bersembunyi usai membuat lagu.
Karyanya memicu kemarahan hingga sejumlah orang nekat membakar rumah keluarganya. Para pendemo juga berkumpul di luar markas besar kepolisian syariah yang dikenal sebagai Hisbah. Mereka menuntut tindakan terhadap Sharif-Aminu.
Para pengritik Sharif-Aminu menyebut lagu yang dia nyanyikan menyesatkan lantaran berisi lirik mengenai seorang imam dari perkumpulan Muslim Tijaniya yang disanjung melebihi Nabi Muhammad.
Pengadilan Syariah Nigeria kali terakhir menjatuhkan hukuman mati pada 2016 lalu, ketika Abdulazeez Inyass dituduh melakukan penistaan agama Islam dengan proses persidangan secara tertutup di Kano. Dia dituduh telah mengatakan pendiri perkumpulan Tijaniya, Sheikh Ibrahim Niasse yang memiliki banyak pengikut di Afrika Barat, “lebih besar dari Nabi Muhammad”
Namun, Inyass hingga kini belum dieksekusi karena hukuman mati membutuhkan persetujuan dari gubernur negara bagian. Inyass masih ditempatkan di sel tahanan.