Hukum Melaksanakan Qurban Online Secara Agama, Bolehkah ?

Hukum Melaksanakan Qurban Online Secara Agama, Bolehkah ?
Hukum Melaksanakan Qurban Online Secara Agama, Bolehkah ?

123Berita.comIdul Adha atau “Hari Raya Haji” sebentar lagi dan banyak dari mereka yang berbondong-bondong mencari hewan qurban baik itu secara online maupun offline. Kaum muslimin yang sedang menunaikan ibadah haji melakukan yang namanya Wukuf di padang Arafah.

Selain dinamakan Hari Raya Haji, Idul Adha juga dinamakan “Idul Qurban”. Bagi kaum muslimin yang belum sempat menunaikan ibadah haji, maka ia diberi kesempatan untuk berqurban dengan cara menyembelih hewan qurban. Hal tersebut sebagai simbol ketakwaan dan kecintaan kita terhadap Allah SWT.

Bacaan Lainnya

Melaksanakan Qurban hukumnya sunnah. Bagi mereka yang mampu dari segi perekonomian bisa membeli hewan qurban, bagi mereka yang belum mampi bisa ditunda terlebih dahulu.

Namun, tahukah kalian hukum dari melaksanakan qurban online ? Apakah dianjurkan atau dibolehkan secara agama Islam ? Untuk penjelasannya, akan saya jelaskan sedikit dibawah ini.

Hukum Qurban Online Menurut Agama Islam

Menurut para ulama, hukum melaksanakan qurban secara online masih sangat diperbolehkan, hal ini dikarenakan tak ada dalil yang menjelaskan jika membeli hewan qurban secara online tidak diperbolehkan.

Konsekuensi dari berqurban online adalah orang yang tersebut tidak akan tahu keberadaan secara nyata hewan qurban yang hendak dibelinya, sebab orang tersebut tak datang langsung dan tak bisa melihat kondisi dari hewan tersebut.

Tempat Beli Hewan Qurban Online, Insya Allah Amanah

Buat teman-teman yang ingin melaksanakan atau membeli hewan qurban secara online, saya ada satu link yang Insya Allah amanah bit.ly/QurbanBersamaRizal. Dengan klik link di samping teman-teman nantinya akan diarahkan langsung ke halaman harga hewan Qurban dari Sapi, Kambing, Unta, dan masih banyak lagi.

Pos terkait

BACA JUGA