123Berita.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan jika Presiden Joko Widodo akan mencairkan dana sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja yang memiliki gaji atau upah dibawah Rp 5 Juta.
Ida Fauziyah juga mengungkapkan jika dana ini akan cair pada hari Kamis, 27 Agustus 2020.
Begitu program tersebut dirilis Jokowi maka akan mulai ditransfer Rp 600 ribu, yang mana dalam batch pertama dikirim ke 2,5 juta orang penerima bantuan. Kamu termasuk penerima? Cek lagi kriterianya di bawah ini.
“Siapakah yang berhak menerima manfaat program ini? kami di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, kami memberikan persyaratan. Yang pertama adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan),” ucapnya dalam rapat Komisi IX DPR RI, Rabu 26 Agustus 2020.
Kemudian, calon penerima adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka adalah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
Lalu kriteria berikutnya adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada Juni 2020.
“Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020,” sebutnya.
Penerima uang Rp 600 Ribu seperti yang dikatakan diatas tadi yakni bagi pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp 5 Juta.
Bantuan ini akan dikirim ke rekening mereka, nantinya masing-masing akan menerima total dana sebesar Rp 2,4 Juta.