Iuran BPJS Naik Lagi Per 1 Juli, Ini Besarannya

Ilustrasi (Pixabay)
Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, 123berita.com – Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memilih menaikkan lagi dengan menerbitkan Perpres baru.

Awalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena dibatalkan MA pada Februari 2020. Jadi iuran BPJS kembali ke iuran semula, yakni sebesar Rp25.500 untuk kelas 3, Rp51 ribu untuk kelas 2, dan Rp80 ribu untuk kelas 1

Namun, melansir Detik News, Presiden Jokowi memilih tetap menaikkan iuran. Hal itu seiring lahirnya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020:

1. Iuran Kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, sebelumnya Rp160 ribu.
2. Iuran Kelas II sebesar Rp100 ribu per orang, sebelumnya Rp110 ribu.
3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35 ribu. Sebelumnya Rp42 ribu.

Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP adalah:

1. Kelas I sebesar Rp160 ribu
2. Kelas II sebesar Rp110 ribu
3. Kelas III sebesar Rp42 ribu

Untuk April, Mei, dan Juni 2020 sebesar:

1. Kelas I sebesar Rp80 ribu
2. Kelas II sebesar Rp51 ribu
3. Kelas III sebesar Rp25.500

Lalu, apa alasan Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan?

“Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memerhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020,” demikian pertimbangan Perpres 64/2020 sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (13/05/2020).

Selain itu, beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan perlu disesuaikan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” ujar Jokowi yang mengundangkan Perpres ini pada 6 Mei 2020.

BACA JUGA