Jokowi dan Menkominfo Dinyatakan Bersalah Blokir Internet Papua

123berita.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan pemblokiran intenet pada Agustus hingga September 2019 di Papua dan Papua Barat pascakerusuhan menyalahi aturan.

Hakim PTUN menyatakan pemerintah Indonesia diwajibkan memuat permintaan maaf secara terbuka atas kebijakan itu di tiga media massa, enam stasiun televisi nasional, dan tiga stasiun radio selama sepekan. Presiden Indonesia serta Menteri Komunikasi dan Informatika merupakan tergugat dalam perkara ini.

Bacaan Lainnya

“Mengabulkan gugatan para penggugat,” kata Hakim Ketua PTUN Jakarta, Nelvy Christin saat membacakan putusan, Rabu (03/06/2020), dilansir dari BBC Indonesia.

Sejauh ini belum ada tanggapan pemerintah Indonesia atas putusan PTUN ini, namun selama persidangan sebelumnya mereka menyatakan kebijakan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

Dalam amar putusannya, PTUN juga menyatakan pemerintah telah melanggar hukum telah memutus akses internet di Papua dan Papua Barat.

“Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 membayar biaya perkara sebesar Rp457.000,” kata Nelvy Christin.

Pelambatan dan pemutusan internet di beberapa wilayah Papua terjadi tak lama setelah insiden rasisme di asrama mahasiswa Papua, pertengahan Agustus 2019. Peristiwa itu diikuti beberapa kerusuhan, antara lain di Manokwari dan Sorong.

Sepanjang periode itu, Kominfo mengklaim memblokir 713.166 tautan internet berisi berita bohong soal insiden rasisme di Surabaya. Hakim PTUN menyatakan, pemerintah Indonesia diwajibkan memuat permintaan maaf atas kebijakan itu secara terbuka di tiga media massa, enam stasiun televisi nasional, dan tiga stasiun radio selama sepekan.

“Ini wajib dilakukan maksimal sebulan setelah putusan,” demikian amar putusan.

Selain itu, “menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya Papua dan Papua Barat,” kata Hakim.

Lebih lanjut disampaikan, apabila pemerintah melakukan upaya banding, putusan itu tetap dapat dilaksanakan.

“Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum,” demikian putusan PTUN.

Pos terkait

BACA JUGA