JAKARTA, 123berita.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keputusan saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) melalui konferensi video, Selasa (21/04/2020) bahwa untuk mudik semua akan dilarang.
”Dari sinilah kemudian saya ingin mengambil sebuah keputusan. Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu, pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar Presiden Jokowi pada Ratas Lanjutan Pembahasan Antisipasi Mudik, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.
Untuk itu, presiden meminta segala kegiatan berkaitan hal ini mulai disiapkan. Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan hasil kajian dan pendalaman di lapangan serta hasil survei Kementerian Perhubungan diperoleh data tidak mudik 68 persen, tetap masih bersikeras mudik 24 persen, dan sudah mudik 7 persen.
”Artinya masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24 persen tadi,” imbuh Jokowi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan, selaku Menteri Perhubungan Ad Interim menegaskan larangan mudik mulai berlaku terhitung sejak Jumat, 24 April 2020. Sementara penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.
”Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap. Kalau bahasa keren militernya saya sebut bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug (mendadak-red) bikin begini karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat,” ujarnya.
Dalam Ratas tentang pembahasan antisipasi mudik melalui video conference, Menko Marves menegaskan pemerintah memutuskan melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadan 1441 Hijriah maupun Hari Raya Idulfitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memperlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.
”Jadi saya kira pemerintah daerah juga nanti bisa ngatur di sana,” kata Luhut.
Larangan mudik ini, menurut Luhut, nantinya tidak diperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan menuju wilayah khususnya Jabodetabek, namun logistik masih dibenarkan.
”Namun masih diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau yang dikenal istilah aglomerasi transportasi massal di dalam Jabodetabek, seperti KRL juga akan jalan untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan,” jelas Menko Marves.