Kabar Gembira! Bantuan Subsidi Gaji Upah Periode November-Desember Cair

JAKARTA, 123berita.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) IV.

Pada tahap IV termin kedua ini, Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja/buruh.

Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah melalui keterangan persnya, Jumat (20/11/2020).

Lebih lanjut Menaker menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah kepada bank penyalur untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima, baik Himpunan Bank Negara (Himbara) maupun nonhimbara.

Jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima mencapai 12,4 juta orang.

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.

Ida Fauziyah menyarankan, bagi pekerja merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah, namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

“Sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, kemnaker.go.id.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Adapun kriteria tersebut, antara lain warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp5 juta.

BACA JUGA