BANDUNG, 123berita.com – Habib Bahar bin Smith terpaksa harus kembali masuk bui setelah asimilasinya dicabut. Pendakwah asal Manado, Sulawesi Utara akan menghuni sel pengasingan selama enam hari di Lapas Gunung Sindur Bogor.
“Bahwa yang bersangkutan mulai hari ini sudah kami putuskan memasukkan dalam sel pengasingan,” kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Liberti Sitinjak kepada wartawan di kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (19/05/2020), dilansir dari Detik News.
Liberti Sitinjak menyatakan Habib Bahar bin Smith ditempatkan di sel pengasingan dengan kategori one man one cell atau satu orang dalam sel. Menurutnya, penempatan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Kemang, Bogor di sel pengasingan akan berlaku selama enam hari.
“Bahwa pengasingan selama enam hari dapat diperpanjang manakala yang bersangkutan belum menunjukkan sebuah perilaku sesuai dengan penilaian dari Kabapas nantinya,” terang Liberti Sitinjak.
Baru tiga hari bebas, Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke bui. Pendakwah kelahiran 23 Juli 1985 dianggap telah melanggar proses asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Ia dinilai telah melanggar asimilasi lantaran berceramah di depan kerumunan massa saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menyampaikan ceramah provokatif.