MAJENE, 123berita.com – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Majene. Pengungkapan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram ini ditaksir senilai Rp9 miliar. Dalam melancarkan aksinya, pelaku berinisial L (38) berpura-pura menjadi gelandangan dengan membawa kantong kresek berisi sabu.
Pria bernama Lanning (38) ditangkap Direktorat Narkotika Polda Sulawesi Barat (Sulbar) karena terlibat peredaran sabu. Lanning ditangkap polisi di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pangali-ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, tepatnya di depan kantor Bupati Majene, Jumat (13/11/2020). Tersangka Lanning nyaris lolos karena sempat menyamar sebagai gelandangan dan berjalan kaki menyusuri jalan.
“Setelah kami timbang, jumlah yang didapat Tim Direktorat Narkoba Polda Sulbar itu, sejumlah lima kilogram,” ungkap Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampurno dalam konferensi pers, Kamis (19/11/2020), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.
Menurut Irjen Pol Eko Budi Sampurno, sabu yang didapat dari tangan tersangka berada dalam lima kemasan plastik. Masing-masing berukuran satu kilogram.
Ilustrasi (Foto: Pixabay)
“Pihak yang bersangkutan membawa lima bungkus, ternyata setelah ditangkap dan kami tes, isinya murni sabu,” terang Kapolda.
Polisi memperkirakan barang haram seberat lima kilogram itu senilai Rp9 miliar.
“Artinya kalau sekarang harganya sudah Rp1,8 juta, kalau dirupiahkan barang tersebut senilai Rp9 miliar sampai Rp10 miliar,” kata jenderal bintang dua itu.
Lanning diketahui sebagai residivis. Polisi sempat menggeledah rumahnya dan menemukan barang bukti sabu seberat 0,58 gram. Dalam peredaran sabu ini, Lanning berperan sebagai kurir dengan upah Rp5 juta untuk membawa sabu ke tempat tujuan.
Polisi juga mengembangkan kasus ini untuk menangkap lima rekan tersangka lainnya yang identitasnya telah dikantongi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.