JAKARTA, 123berita.com – Keseriusan Polri dalam penanganan kasus Djoko Tjandra terus terlihat, tahapan demi tahapan terus dilakukan. Dalam keterangan disampaikan, hari ini Senin (28/09/2020), Polri akan melimpahkan tahap II berkas kasus Djoko Tjandra ke Kejaksaan.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P21. Hal ini disampaikan Dirtippidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo.
“Dalam kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU,” ungkap Dirtippidum Bareskrim Polri, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.
Sebagaimana diketahui, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Djoko Soegiarto Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Dewi Kolopaking dalam kasus pemalsuan surat.