JAKARTA, 123berita.com – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) ke dalam Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Keputusan itu disepakati dalam rapat kerja antara Baleg, DPD, dan pemerintah pada Sabtu (03/10/2020) malam, seperti dikutip Minggu (04/10/2020). Sebanyak tujuh fraksi sepakat membawa RUU ini ke sidang paripurna, sementara dua lainnya menolak.
Melansir CNBC Indonesia, dua fraksi yang menolak RUU ini dibawa ke sidang paripurna adalah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto lantas menceritakan bagaimana lika-liku pembahasan RUU Cipta Kerja yang memakan waktu cukup lama dan akhirnya dibawa ke sidang paripurna.
“RUU ini disampaikan melalui Surpres (Surat Presiden) tanggal 7 Februari dan kami sepuluh menteri ditugasi Bapak Presiden untuk membahas RUU ini,” kata Airlangga Hartarto kepada peserta rapat kerja Baleg, Sabtu malam.
Berdasarkan catatan pemerintah, pembahasan RUU Cipta Kerja antara pemerintah dan parlemen telah memakan waktu lama. Rapat semalam merupakan rapat pembahasan kali ke-63.