Pemerintah Keluarkan KIP Kuliah, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Pemerintah buka pendafran kuliah, Senin (8/2/2021). Foto: Pinterest

123berita.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia membuka program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021, Senin (08/02/2021). Bantuan ini merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) dan ditujukan bagi siswa kurang mampu, namun memiliki potensi akademk baik.

Bantuan diberikan berupa pembebasan biaya dari mulai pendaftaran seleksi masuk hingga pembebasan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke universitas.

KIP kuliah dapat digunakan bagi siswa yang akan menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Bantuan ini diberikan dari awal masa studi hingga akhir.

Pendaftaran akun siswa KIP Kuliah dijadwalkan mulai 8 Februari hingga 31 Oktober 2021.

  • SNMPTN: 14 – 23 Februari 2021
  • SNMPN: 12 Februari – 18 Maret 2021

Calon pendaftar diimbau untuk terus melihat informasi terkait jadwal tersebut karena sewaktu-waktu dapat berubah.

Berikut syarat pendafaran KIP Kuliah:

  1. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), ataupun bentuk lain sederajat yang akan lulus pada 2021 atau dua tahun sebelumnya.
  • Memiliki prestasi akademik baik.
  • Memiliki masalah kekurangan kemampuan finansial didukung dokumen sah
  • Telah lulus seleksi masuk universitas melalui semua jalur masuk dan telah diterima di PTN atau PTS pada program studi terakreditasi

Lalu, simak cara mendaftarnya di bawah ini:

  1. Calon penerima mendaftar secara daring melalui laman resmi KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id maupun apikasi KIP Kuliah yang dapat diunduh pada Play Store bagi pengguna android.
  • Calon penerima perlu memasukkan data berupa Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Siswa Nasional (NPSN) untuk mendaftar akun SIM KIP Kuliah. Tak lupa, calon penerima juga harus memiliki email aktif.
  • Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi terhadap data yang telah dimasukkan dan akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang telah dimasukkan.
  • Setelah mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses, calon penerima dapat melanjutkan proses pendaftaran. Pendaftar harus memilih seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti.
  • Calon penerima KIP Kuliah yang telah lulus masuk universitas dapat melakukan verifikasi lebih lanjut oleh universitas sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Sebelumnya pada 2020, pemerintah telah memberikan bantuan KIP Kuliah kepada 200 ribu mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi. (dev)

BACA JUGA