Pizza Hut AS Terancam Bangkrut, Begini Nasib Pizza Hut Indonesia

123berita.comBrand makanan cepat saji Pizza Hut dikabarkan terancam gulung tikar. Kabar kebangkrutan ini sempat mencuat pada Februari 2020 lalu.

Sumber Bloomberg juga mengabarkan soal kebangkrutan ini, menyebut pemilik waralaba populer itu, NPC telah mulai bernegosiasi dengan para kreditornya. Pihak perusahaan telah berusaha menyelesaikan restrukturisasi di luar pengadilan, namun tengah mempertimbangkan kemungkinan mengajukan kebangkrutan dengan rencana pranegosiasi.

Pada Rabu (01/07/2020), NPC, perusahaan raksasa yang didirikan pada 1962 akhirnya mengajukan kebangkrutan Bab 11. Dengan Kebangkrutan Bab 11 ini berarti NPC bisa terus beroperasi sambil berupaya mengubah bisnisnya.

Pizza Hut yang dimiliki Yum! Brands Inc dalam sebuah pernyataan mengatakan lokasi rantai pasokan pizza yang dikelola waralaba NPC masih terus melayani pembelian makanan.

Waralaba ini juga tengah melakukan pranegosiasi perjanjian restrukturisasi dengan sebagian besar pemberi pinjaman atau para kreditornya. Setidaknya utang yang masih menjadi beban NPC sekira US$1 miliar atau setara Rp14 triliun (asumsi kurs Rp 14.000/US$).

“Sementara pengajuan NPC Bab 11, kami melihatnya sebagai kesempatan membuat masa depan lebih baik untuk restoran Pizza Hut NPC ke depan,” kata juru bicara Pizza Hut dalam sebuah pernyataan, dilansir CNBC International.

“Ketika NPC bekerja melalui proses ini, kami mendukung hasil yang menghasilkan organisasi dengan tingkat utang lebih rendah dan lebih berkelanjutan, fokus kepemilikan pada keunggulan operasional dan tingkat investasi restoran yang lebih besar,” sambungnya.

Sementara itu, Melansir CNBC Indonesia, PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA), pemegang lisensi Pizza Hut di Indonesia memastikan tak akan terdampak dari permasalahan pengajuan kepailitan NPC International, perusahaan pemegang waralaba terbesar Pizza Hut di Amerika Serikat (AS).

Merek Pizza Hut dimiliki oleh Yum! Brands Inc, perusahaan yang tercatat di bursa New York Stock Exchange (NYSE) dengan kode saham YUM, sementara NPC hanya memegang lisensi waralabanya.

Sekretaris Perusahaan PZZA, Kurniadi Sulistyomo menyampaikan, kepailitan yang terjadi di AS bersifat terpisah. Pasalnya, Sarimelati Kencana merupakan pemegang hak lisensi waralaba tunggal di Indonesia.

“Kami tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pizza Hut Amerika Serikat tersebut. Apa pun nanti putusan pengadilan di Amerika Serikat, maka hal tersebut tidak akan memengaruhi kinerja dan kegiatan usaha kami, Pizza Hut di Indonesia,” paparnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (02/07/2020).

BACA JUGA