JAKARTA, 123berita.com – Bareskrim Polri memanggil Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani. Ia dijadwalkan diperiksa pada 3 November 2020.
“Info dari penyidik demikian,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, saat dimintai konfirmasi, Minggu (01/11/2020), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.
Brigjen Pol Awi menyatakan, Ahmad Yani akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan menyebarkan informasi, ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang menjerat Anton Permana.
“Sebagai saksi dari tersangka AP (Anton Permana),” jelas Brigjen Pol Awi.
Untuk diketahui, penyidik Bareskrim Polri sempat menunda pemanggilan Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani. Pemanggilan ditunda karena penyidik tengah fokus pada hal lain.