Reshuffle Kabinet, Segini Gaji Sandiaga Uno hingga Risma sebagai Menteri

Sandiaga Uno (Foto: Instagram)
Sandiaga Uno (Foto: Instagram)

JAKARTA, 123berita.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memperkenalkan enam sosok baru di Kabinet Indonesia Maju, Selasa  (22/12/2020). Beberapa di antaranya merupakan tokoh populer yang sudah dikenal publik luas.

Keenam sosok bakal menjadi pembantu presiden, yakni Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang akan menjabat Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara, serta Sandiaga Uno yang bakal menempati kursi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggantikan Wishnutama Kusubandio.

Bacaan Lainnya

Sosok lainnya, yakni Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menduduki jabatan Menteri Agama menggantikan Fachrul Razi, serta Budi Gunadi Sadikin menggantikan Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan.

Selanjutnya ada Muhammad Luthfi yang mengisi jabatan Menteri Perdagangan menggantikan Agus Suparmanto, serta Sakti Wahyu Trenggono ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Edhy Prabowo.

Para menteri baru ini akan resmi dilantik pada Rabu (22/12/2020). Menduduki jabatan strategis membawahi kementerian, lantas berapa sebenarnya gaji para menteri?

Melansir Kompas.com, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Sementara tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13,6 juta per bulan.

Dengan demikian, jika ditotal gaji dan tunjangan diterima seorang menteri adalah sebesar Rp18,64 juta per bulan. Di luar itu, mereka juga akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara, di antaranya jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI berikut pengawalan serta rumah dinas.

Sebagai pejabat negara, menteri juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya. Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan yang diterima.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri. Anggaran operasional pejabat ini juga bersifat sebagai dana taktis.

Pos terkait

BACA JUGA