Rizieq Shihab Ditahan, Tangan Diikat, Terdengar Tangisan Histeris

123berita.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Ia menjadi tersangka dalam kasus kerumunan akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Rizieq Shihab diperiksa sejak pukul 11.00 WIB dan selesai pukul 22.00 WIB. Selama pemeriksaan, penyidik mencecarnya dengan 84 pertanyaan. Ia baru keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Minggu (13/12/2020) dini hari sekira pukul 00.20 WIB.

Bacaan Lainnya

Melansir jpnn.com, Rizieq Shihab keluar dari ruangan sembari mengangkat kedua tangannya yang diborgol atau diikat menggunakan kabel ties. Seperti tahanan umumnya, tokoh dengan banyak pengikut ini juga mengenakan rompi tahanan warna oranye. Ia mendapatkan pengawasan ketat para polisi.

Di tengah kerumunan, sempat terdengar suara takbir para pendukung dan tangisan histeris dari keluarga Rizieq Shihab yang ikut mengiringi masuk ke dalam mobil tahanan.

Allahu akbar, Allahu akbar,” teriak pengikut Rizieq Shihab di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Setibanya di dalam mobil tahanan, Rizieq Shihab tampak dikawal para penyidik. Sementara tim kuasa hukum mengikuti di belakang dengan mobil terpisah.

Melansir Kompas.com, pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, mengatakan FPI akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penahanan itu.

“Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan,” kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Minggu, dini hari sebagaimana dilaporkan Kompas TV.

Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember mendatang.

“Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu dini hari.

Pos terkait

BACA JUGA