RUU Larangan Minuman Beralkohol: Peminum Bisa Dibui 2 Tahun atau Denda Rp50 Juta

RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.

Tujuan disodorkannya RUU ini diklaim untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.

“Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu, untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum alkohol,” jelas anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal dalam rapat Baleg, Selasa (10/11/2020).

BACA JUGA