JAKARTA, 123berita.com – Kasus kepemilikan narkoba lagi-lagi menyeret artis Tanah Air. Baru-baru ini, aparat Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Dwi Sasono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengemukakan, Dwi Sasono (DS) diamankan dengan barang bukti berupa ganja.
“Ditemukan ada di kediaman DS narkotika jenis ganja. Hampir 16 gram dia sembunyikan di atas lemari dalam satu tempat,” ungkapnya dalam siaran live di akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (01/06/2020).
Dwi Sasono, menurut Kombes Yusri Yunus, ditangkap tanpa perlawanan. Dia juga bersikap kooperatif terhadap penyidik.
“Tanpa perlawanan, kooperatif, yang bersangkutan menunjukkan barang bukti yang memang dia miliki dari (tersangka) inisial C,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus penyalahgunaan narkoba Dwi Sasono. Pendalaman kasus ini termasuk tentang seorang tersangka berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kombes Yusri Yunus mengutarakan, pihaknya tengah melakukan pengejaran kepada C, penyuplai narkoba untuk Dwi Sasono. Atas perbuatannya, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat lima tahun penjara.
Melansir Kompas.com, Dwi Sasono telah ditangkap sejak 26 Mei 2020 di kediamannya bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekira pukul 20.00 WIB.