Singgung NU, Gus Nur Ditangkap dan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

JAKARTA, 123berita.com – Pendakwah Gus Nur ditangkap aparat kepolisian, Sabtu (24/10/2020) dini hari di kediamannya, Malang, Jawa Timur. Ia pun kini ditetapkan Penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan.

“Iya tersangka,” singkat Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020), dikutip dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim atas tuduhan ujaran kebencian, Rabu (21/10/2020) lalu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober.

Pemilik nama lengkap Sugi Nur Raharja diduga mengutarakan ujaran kebencian dalam konten YouTube Refly Harun pada 18 Oktober 2020. Video berdurasi 29 menit 57 detik itu berjudul ‘Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua’.

BACA JUGA