Subsidi Upah Ditargetkan Mulai Ditransfer Akhir Bulan Ini

Ilustrasi uang (Dok. Istimewa)
Ilustrasi uang (Dok. Istimewa)

JAKARTA, 123berita.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan subsidi upah bagi pekerja/buruh dapat mulai ditransfer akhir Agustus 2020. Hal itu sekaligus membantah rumor menyebut program subsidi upah dibatalkan.

“Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir Bulan Agustus 2020 mulai ditransfer,” kata Menaker Ida di sela-sela acara peluncuran Senam Pekerja Sehat di Kawasan Berikat Nusantara, Jakarta Utara, Selasa (25/08/2020).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mentransfer dana program subsidi upah. Hal itu karena pihaknya mau memastikan terlebih dahulu data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi BPJS Ketenagakerjaan.

“Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka kami check list, lalu kami serahkan ke KPPN dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan,” kata Menaker, dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, kemnaker.go.id.

Ida Fauziyah juga mendorong pekerja belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekening ke perusahaan tempatnya bekerja.

Bahkan, pihaknya berharap BPJS Ketenagakerjaan mengerahkan cabang-cabangnya untuk mendorong perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan. Hal itu karena masih terdapat 2 juta data nomor rekening belum masuk.

Sementara kepada perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, Menaker mengingatkan supaya segera menyerahkan. Pasalnya, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.

Sebagaimana diketahui, subsidi upah merupakan program stimulus, dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada 2020.

Adapun pekerja/buruh mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yakni WNI dibuktikan dengan NIK; terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan; dan peserta membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN, terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta,” ucap Menaker Ida.

Pos terkait

BACA JUGA