JAKARTA, 123berita.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis mengungkapkan sekira seratus pelaku narkoba di Indonesia telah divonis hukuman mati sepanjang 2020.
Kapolri menegaskan, tindakan tegas itu adalah obat untuk memutus rantai peredaran narkoba dan memberikan efek gentar agar tidak ada lagi yang coba-coba mengedarkan dan mengonsumsi narkoba.
“Saya barusan dilapori Direktur Narkoba, dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih sudah ada seratus yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia,” jelas Kapolri, Kamis (02/07/2020), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, Tribrata News.
Kapolri mengajak Kejaksaan untuk tidak ragu memberikan vonis seberat-beratnya kepada para pengedar narkoba dan berharap agar para pelaku yang sudah divonis bisa secepatnya dieksekusi.
Sementara itu, Satuan Tugas Khusus Polri menggelar pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 1,2 ton yang berhasil disita dalam operasi di periode Mei-Juni 2020. Selain sabu, petugas juga memusnahkan 35 ribu butir ekstasi dan 410 ganja. Barang haram itu disita dalam penggerebekan jaringan pengedar narkotika internasional dari Iran, Pakistan, Tiongkok hingga Aceh dan Jakarta.
Pada kesempatan itu, Kapolri menegaskan, tidak ada tempat bagi pelanggar tindak kejahatan narkoba. Tindak tegas sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan berlaku karena Indonesia bukan tempat transit dan perdagangan barang haram itu. Tak hanya buat bandar dan pengedar narkoba, Idham juga menilai polisi yang terlibat harus dihukum mati.
Kapolri juga menyampaikan, ke depan kerja sama Polri dengan BNN, Bakamla, Bea Cukai dan instansi lainnya harus terus ditingkatkan.
“Harus bersama- sama. Tujuannya adalah agar Indonesia bebas dari narkoba,” tandas Kapolri.