Tarif Iuran Naik, Ini Daftar Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

123Berita.com – Setiap warga negara Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan kesehatan nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Mulai Juli 2020, pemerintah menaikkan tarif BPJS Kesehatan di ketiga tingkat kelas. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020, tentang penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Tarif BPJS Kesehatan sebelum ada kenaikan:
Peserta mandiri kelas I: Rp 80.000
Peserta mandiri kelas II: Rp 51.000
Peserta mandiri kelas III: Rp 25.500
Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per 1 Juli 2020:
Peserta mandiri kelas I: Rp 150.000
Peserta mandiri kelas II: Rp 100.000
Peserta mandiri kelas III: Rp 42.000

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang wajib diikuti setiap warga negara Indonesia. Ketentuan ini diatur Pasal 14 UU Nomor 24/2011. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang sudah ditentukan.
Secara umum, peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan individu yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif (penyembuhan penyakit), dan rehabilitatif.

Termasuk di dalam layanan yang diberikan BPJS Kesehatan adalah pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang sesuai kebutuhan.

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda harus taat membayar iuran BPJS Kesehatan. Dalam situs Media Indonesia dijelaskan, program BPJS menganut prinsip gotong royong dan toleransi yang sesuai falsafah hidup bangsa Indonesia. Meski program ini ditujukan bagi seluruh warga negara Indonesia, mekanismenya dirancang sedemikian rupa agar warga saling membantu.
Walaupun Anda jarang memanfaatkan fasilitas atau pelayanan yang ditawarkan BPJS Kesehatan, iuran BPJS yang Anda bayarkan secara rutin membantu keberlanjutan pelaksanaan program ini. Manfaatnya banyak dirasakan kalangan kurang mampu.

Daftar Pelayanan BPJS Kesehatan

Selain harus disiplin dalam membayar biaya BPJS kesehatan, Anda juga perlu mengetahui layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Dengan begitu, Anda juga bisa mempersiapkan jenis perlindungan lain untuk mengurangi risiko yang dapat ditimbulkan penyakit atau kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Dikutip dari situs web Hellosehat, berikut daftar layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

  1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik kesehatan, dan dokter umum)
    Pelayanan ini meliputi pelayanan kesehatan nonspesialis (umum). Pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan di tingkat ini yaitu:
    ● Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
    ● Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.
    ● Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
    ● Tindakan medis nonspesialis (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak.
    ● Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
    ● Transfusi darah sesuai kebutuhan medis.
    ● Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama.
    ● Rawat inap tingkat pertama sesuai anjuran dokter.
  2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit)
    Pelayanan ini meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap. Pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan di tingkat ini yaitu:
    ● Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
    ● Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
    ● Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis, baik bedah maupun nonbedah, sesuai rujukan dari dokter.
    ● Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
    ● Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter.
    ● Rehabilitasi medis.
    ● Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
    ● Pelayanan kedokteran forensik klinis atau visum untuk mendiagnosis dan mencari bukti tindak pidana dari pasien yang mengalami luka akibat tindakan kriminal tertentu.
    ● Pelayanan pengurusan jenazah pasien yang meninggal setelah menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (tidak termasuk peti dan mobil jenazah).
    ● Perawatan di ruang rawat inap biasa.
    ● Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.
  3. Pelayanan Persalinan
    BPJS Kesehatan menanggung persalinan yang dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun lanjutan. Persalinan yang ditanggung sampai dengan anak ketiga, baik untuk anak yang terlahir meninggal dalam keadaan hidup atau meninggal.
  4. Ambulans
    BPJS Kesehatan menanggung biaya ambulans bagi pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lain, dengan dasar menyelamatkan nyawa pasien.

Perlindungan Ekstra dari Asuransi Kesehatan

Pelayanan yang disediakan BPJS Kesehatan memang sangat membantu masyarakat, terutama kalangan yang perlu bantuan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Ini karena tarif BPJS Kesehatan yang masih terbilang terjangkau. Apalagi, pelayanan yang diberikan BPJS Kesehatan dapat dirasakan seumur hidup.
Meski begitu, ada jenis-jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Anda dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan melalui asuransi kesehatan swasta.

Asuransi kesehatan memberikan perlindungan jaminan kesehatan yang dapat Anda manfaatkan kapan saja, selama masih dalam periode cakupan asuransi. Dengan memiliki asuransi kesehatan, Anda sudah melakukan langkah riil untuk meminimalisasi risiko kerugian finansial akibat usibah sakit.
Faktanya, kejadian sakit memang tidak bisa diduga.

Tanpa persiapan yang baik, Anda bisa jadi harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membayar biaya pengobatan maupun perawatan di rumah sakit. Pengeluaran tak terduga itu berisiko mengganggu pengeluaran rutin atau mengurangi simpanan Anda secara signifikan.

Anda tentu tak ingin berada dalam situasi seperti itu. Untungnya, kejadian seperti itu bisa dihindari bila Anda memiliki perlindungan asuransi kesehatan sejak sekarang, saat Anda dalam kondisi sehat.

Dengan memiliki asuransi kesehatan, saat sakit Anda tak perlu pusing mencari pinjaman uang untuk membayar biaya pengobatan karena akan ditanggung perusahaan asuransi. Asuransi kesehatan juga memungkinkan Anda mendapatkan pelayanan kesehatan yang nyaman, cepat, dan tidak ribet.

Mega Hospital Investa adalah pilihan asuransi dari PFI Mega Life yang memberikan manfaat santunan harian rawat inap karena sakit atau kecelakaan, santunan rawat inap ICU/ICCU, santunan meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan, serta pengembalian premi (no-claim bonus). Manfaat perlindungan yang diberikan Mega Hospital Investa dapat Anda rasakan sampai usia maksimal 60 tahun.

Pastinya, ada banyak keistimewaan yang dimiliki asuransi Mega Hospital Investa. Mulai dari pilihan paket uang pertanggungan, 1 paket 1 premi, kemudahan seleksi risiko, dan kemudahan pengajuan klaim.

Tak bisa dimungkiri, biaya BPJS Kesehatan memang jauh lebih terjangkau dibandingkan premi asuransi kesehatan. Namun, manfaat yang diberikan asuransi kesehatan juga banyak yang tidak disediakan BPJS Kesehatan. Dengan memiliki jenis perlindungan BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan, Anda dapat menjalani hidup dengan lebih tenang dan nyaman.

BACA JUGA