Tata Cara Hitung Pajak Penghasilan Badan dan Simulasinya

Tata Cara Hitung Pajak Penghasilan Badan dan Simulasinya
Tata Cara Hitung Pajak Penghasilan Badan dan Simulasinya

123Berita.com – Badan merupakan salah satu subjek pajak yang memiliki kewajiban membayar pajak. Untuk dapat melaksanakan kewajiban tersebut, Wajib Pajak Badan harus tahu dan paham bagaimana Cara Hitung Pajak Penghasilan Badan yang benar. Dalam artikel kali ini kita akan membahas secara detail mengenai PPh Badan hingga cara hitung pajak penghasilan badan.

Wajib Pajak Badan

Apa yang dimaksud dengan Wajib Pajak Badan? Wajib Pajak Badan ialah sekumpulan orang atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan, baik yang memiliki usaha ataupun tidak melakukan usaha.  

Objek PPh Badan merupakan penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh badan baik dari dalam maupun dari luar negeri. Dan yang termasuk dalam pengertian Badan ini sendiri, yaitu:

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Lainnya

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Firma

Koperasi

Yayasan

Kongsi

Dana Pensiun

Persekutuan

Perkumpulan

Organisasi Masyarakat

Organisasi Sosial Politik

Organisasi lainnya dengan nama dan bentuk apapun

Lembaga dan bentuk badan lainnya

Kontrak Investasi Kolektif (KIK)

Bentuk Usaha Tetap

Jenis Pajak Badan

  • Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Yang termasuk dalam pajak penghasilan badan yang harus dilaporkan ialah:

PPh Pasal 21

PPh Pasan 22

PPh pasal 23

PPh Pasal 25

PPh Pasal 26

PPh Pasal 29

PPh Pasal 15

PPh Pasal 4 ayat (2)

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Badan

Yang termasuk dalam pajak pertambahan nilai dari PPN badan ialah pajak yang dibebankan untuk transaksi atas Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau pajak yang dikenakan atas barang atau produk yang dianggap bukan sebagai barang kebutuhan pokok.

Cara Hitung Pajak Penghasilan Badan (PPhB)

  • Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan Kena Pajak (PKP) ialah cara menghitung pajak penghasilan badan untuk menentukan besarnya PPh yang terutang.

Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) bisa dilakukan dengan cara:

Penghasilan Kena Pajak (PKP ) = Penghasilan Neto Fiskal – Kompensasi Kerugian Fiskal.

Penghasilan neto fiskal merupakan penghasilan neto yang diperoleh wajib pajak dalam negeri, baik dari kegiatan usaha atau tidak, setelah melalui penyesuaian fiskal. Sedangkan yang dimaksud dengan kompensasi neto fiskal ialah berupa kerugian yang dialami badan.

  • Pajak Penghasilan (PPh) Terutang
  • Tarif PPH Badan Pasal 17

Cara hitung pajak penghasilan terutang badan dapat menggunakan rumus:

PPh Terutang = PKP x tarif pasal 17

Tarif PPh Badan sudah diatur dalam pasal 17 ayat (2a), yakni WP Badan Dalam Negeri dan BUT dikenakan PPh Badan sebesar 25%.

  • Penurunan Tarif PPh Badan

Perlu diketahui, bahwa pemerintah telah menurunkan tarif PPh Badan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbatas.

Selama ini tarif PPh Badan normal ialah 25% dari Penghasilan Kena Pajak, namun ada ketentuan khusus terkait kebijakan penurunan tarif PPh Badan yakni 22% berlaku pada 2020 dan 2021 lalu 20% mulai berlaku pada 2022.

Sedangkan untuk Perusahaan Terbuka (Tbk), menjadi 19% pada 2020 dan 2022 lalu 17% mulai pada 2023, namun dengan syarat sebagai berikut:

  • Saham perusahaan dikuasai setidaknya 300 pihak.
  • Setiap pihak di dalam Perseroan Terbuka (PT) hanya diizinkan menguasai saham di bawah 5% dari keseluruhan saham yang diperdagangkan.
  • Saham yang diperdagangkan pada bursa efek wajib paling sedikit 183 hari kalender selama jangka waktu 1 tahun pajak.
  • Membuat laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Wajib pajak badan dalam negeri mendapatkan fasilitas pengurangan tarif yang ditentukan berdasarkan besaran peredaran bruto. Berikut ketentuannya:

Jika peredaran bruto kurang atau sama dengan Rp 4,8 miliar maka (50% x 25% x penghasilan kena pajak).

Jika peredaran bruto lebih dari Rp 4,8 miliar sampai Rp 50 miliar maka [(50% x 25%) x penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas] + [25% x penghasilan kena pajak tidak memperoleh fasilitas].

jika peredaran bruto di atas Rp 50 miliar, tidak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif.

Simulasi Cara Hitung Pajak Penghasilan Badan (PPhB)

Berikut ini adalah simulasi Cara Hitung Pajak Penghasilan Badan (PPhB) dengan menyesuaikan kondisi pada masing – masing wajib pajak badan.

Contoh Penghitungan PPh Badan dengan Pengurangan Tarif Pasal 31E

Pada tahun 2020, PT ABCD memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 3 Miliar dengan rincian beban dan pendapatan sebagai berikut:

Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bruto sebesar Rp 2 miliar.

Kompensasi kerugian fiskal dari tahun sebelumnya Rp50 juta.

Jawaban:

Peredaran Bruto – Biaya Peredaran Bruto = Penghasilan Neto

Rp 3.000.000.000 – Rp 2.000.000.000 = Rp 1.000.000.000

Penghasilan Kena Pajak = Total Penghasilan Neto – Kompensasi Kerugian

Penghasilan Kena Pajak = Rp 1.000.000.000 – Rp 50.000.000 = Rp 950.000.000

Karena Peredaran bruto pada PT.  ABCD tidak melebihi Rp. 4,8 miliar, maka berlaku fasilitas pengurangan tarif pada seluruh bagian peredaran bruto.

PPh Badan = (Pengurang Tarif x Tarif PPh x Penghasilan Kena Pajak)

= 50% x 25% x Rp.950.000.000

= Rp. 118.750.000

Jadi, PPh badan yang harus dibayarkan oleh PT ABCD ialah Rp 118.750.000 Itulah ulasan lengkap mengenai PPh Badan hingga Cara Hitung Pajak Penghasilan Badan (PPhB) sesuai dengan tarif dan kondisi pada setiap WP Badan. Semoga Bermanfaat!!

BACA JUGA