Videonya Bakar Bendera Merah Putih dan Hina Pemimpin Negara Viral, Wanita Ini Diciduk Polisi

MEDAN, 123berita.com – Tim Subdit Cyber Crime Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap pemilik akun Instagram Maya.maya635 yang sempat viral di media sosial. Pemilik akun ini sebelumnya sempat memposting dan memviralkan video pembakaran bendera merah putih serta melakukan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden RI.

Dalam penjelasannya, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar, diwakili Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan Tim Subdit Cyber Crime Polda Sumut berhasil mengamankan pelaku Rohmeini Purba di kediamannya Jalan Negara Lk. III No. 22 Kel. Petapahan Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang. Ia diamankan lantaran postingannya mengundang banyak perhatian masyarakat, yakni memposting aksi pembakaran bendera merah putih.

Bacaan Lainnya

“Selain itu dalam video lainnya, akun Maya.maya635 juga memposting penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dengan cara menginjak-injak foto kedua pemimpin negara ini,” ungkapnya, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

“Aksi pelecehan simbol negara yang dilakukan netizen bernama Maya.maya635 tersebut sontak viral. Hasil penyidikan sementara, motivasi tersangka melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia, namun tidak didukung, bahkan cenderung di tengah keluarga dan semua kenalannya,” tambah Kabid Humas Polda Sumut, saat memberikan penjelasan di Mapolda Sumut, Sabtu (19/09/2020).

Adapun dari tangan pelaku, Tim Subdit Cyber Crime Polda Sumut berhasil mengamakan satu unit handphone Samsung A20 dengan IMEI 1 : 355037106876744 dan IMEI 2 : 355038106876742, satu buah akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine dengan URL: https://web.facebook.com/lovelytaputri.valentine, dan satu buah akun Instagram atas nama dengan username : maya.maya635.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHP.

Pos terkait

BACA JUGA