123berita.com – Kabar tentang Ferdian Paleka seolah tak ada habisnya dan terus mengundang sensasi. Teranyar, beredar video kondisi YouTuber prank alias candaan konten sampah itu di dalam rumah tahanan (Rutan). Ferdian tampak dibuli, mulai dari kepalanya diplontosi hingga disuruh berendam di bak sampah.
Dalam rekaman video yang beredar di berbagai platform media sosial, Ferdian Paleka terlihat hanya mengenakan celana dalam saja di dalam Rutan. Dengan kepala gundul, ia diminta perekam video mengatakan pengakuan.
“Abdi jalma belegug (saya orang bodoh-red),” kata Ferdian.
Tak cuma itu, perekam video juga meminta pemuda bengal itu melakukan push up. Spontan, Ferdian pun menuruti perintah tersebut.
“Sakumaha? belegug belegug pisan teu? Olahraga deui, push up push up (Seperti apa? Bodoh banget nggak? Olahraga lagi, push up push up-red),” ucap perekam video.
Ferdian Paleka sepertinya menjadi sasaran empuk di Rutan. Seorang tahanan yang tengah lewat mendadak memukul bokong pemuda tanggung itu hingga ia tampak meringis kesakitan.
Sementara dalam video lainnya, Ferdian Paleka tampak duduk di lantai sembari minum air mineral. Salah seorang tahanan langsung mengambil gelas di tangannya dan menyuruhnya masuk ke dalam sebuah bak sampah.
Tak ingin terjadi sesuatu pada dirinya, sang YouTuber pun langsung menuruti permintaan tersebut, masuk ke dalam tempat sampah berwarna kuning. Tahanan lain yang melihat sontak bersorak-sorai.
Video lain juga tersebar di media sosial, salah satunya diunggah akun Twitter @twitkabarjabar. Dalam video tampak Ferdian masuk dalam tong sampah yang didorong rekannya.
“Ngomong dong, hai guys gitu. Hai guys ini namanya sampah. Woy mantab!” teriak para tahanan di dalam video.
Melansir Suara.com, Sabtu (09/05/2020), pelarian Ferdian terhenti saat polisi berhasil menangkapnya di ruas Tol Jakarta-Merak pada Jumat (09/05/2020) dini hari. Tak sendirian, Ferdian diamankan bersama dua orang lainnya, yakni Aidil dan Jamaludin.
Sebelumnya rekan Ferdian, Tubagus yang ikut dalam aksi prank tersebut telah menyerahkan diri ke polisi dengan diantar keluarganya.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan satu unit mobil milik Ferdian yang digunakan saat melakukan aksi prank terhadap beberapa waria. Akibat aksinya, Ferdian dan rekannya dijerat pasal 45 ayat 3 Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.