JAKARTA, 123berita.com – Baru-baru ini beredar sebuah video pernikahan diduga dilakukan direktur salah satu bank syariah di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam video tampak seorang istri merelakan suaminya menikah lagi dengan wanita yang duduk di sampingnya dan disapa dengan sebutan ‘adik’.
Video kemudian mengundang kontroversi lantaran dianggap melanggar ketentuan hukum Islam yang melarang seorang pria menikahi dua wanita bersaudara dalam waktu bersamaan. Sejumlah pertanyaan dilayangkan kepada Ditjen Bimas Islam terkait keterlibatan petugas KUA dalam pernikahan itu.
Hasil penelusuran Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah menunjukkan pernikahan telah dilaksanakan sesuai aturan dan berlangsung pada 14 Agustus 2020 di KUA Mataram, NTB. Klarifikasi ini disampaikan Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi di Jakarta.
“Hasil penelusuran kami, status dua wanita dalam video tersebut bukanlah kakak beradik. Adapun panggilan ‘adik’ dalam video tersebut mungkin saja panggilan akrab,” ujar Anwar Saadi, Rabu (26/08/2020), dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.
Anwar mengatakan, ketentuan mengenai poligami memang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 dengan syarat cukup ketat, salah satunya memiliki surat izin poligami yang ditetapkan Pengadilan Agama.
Ilustrasi (Pixabay)
“Pasal 4 ayat (1) huruf l PMA 20 Tahun 2019, menyebutkan bahwa jika seorang lelaki hendak beristri lebih dari satu, maka ia harus mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama,” katanya.
Ditambahkan Anwar Saadi, setelah pemohon mendapatkan penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama, pihak KUA akan melaksanakan fungsinya untuk mencatat peristiwa nikah.
Terkait video beredar, Anwar Saadi menyampaikan pernikahan itu dilaksanakan setelah pengantin pria mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, sesuai ketentuan berlaku. Penelusuran yang dilakukan juga menunjukkan status kedua wanita dalam video bukanlah kakak beradik.
“Video ini menjadi viral karena dianggap menikahi dua wanita yang berstatus kakak beradik dalam kurun waktu bersamaan, tentu saja ini menyalahi hukum Islam. Padahal faktanya mereka bukanlah kakak beradik,” ujarnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Anwar Saadi menambahkan, pihak KUA akan selalu menelusuri riwayat kedua calon pengantin terlebih dahulu agar pernikahan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku