Viral Warga Sipil Pakai Mobil Dinas TNI AD, Ini Penjelasan Puspomad

JAKARTA, 123berita.com – Sebuah video memperlihatkan seorang warga sipil tampak mengendarai mobil dinas milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) belakangan viral di media sosial. Pada rekaman video berdurasi dua menit terlihat sebuah mobil warna hijau berpelat nomor kendaraan milik TNI AD terparkir di sebuah rumah makan.

Terkait itu, Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) langsung memberikan keterangan. Dijelaskan, sosok warga sipil mengendarai mobil dinas TNI merek Fortuner untuk kegiatan sehari-hari adalah Suherman Winata alias Ahon. Puspomad sudah memintai keterangan Ahon.

“Saudara Suherman Winata alias Ahon sudah dimintai keterangan di Mapuspomad dan kendaraan Fortuner pelat dinas nomor registrasi 3688-34 warna hijau army serta pelat nomor registrasi sudah diamankan,” kata Komandan Puspomad, Letjen TNI Dodik Widjanarko melalui keterangan tertulis, Sabtu (03/10/2020).

Melansir Okezone, Minggu (04/10/2020), berdasarkan hasil penyelidikan pihak Puspomad, mobil Toyota Fortuner warna hijau army dengan nomor registrasi 3688-34 bukan kendaraan organik Puspomad. Namun memang, pelat nomor terpasang di mobil tersebut teregistrasi di Puspomad.

Mobil itu ternyata dipinjampakaikan kepada salah seorang pensiunan TNI AD, yakni Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo sejak 2017 hingga hari ini. Sementara guna memperjelas ihwal pemakaian mobil oleh Ahon, pihak Puspomad akan memintai keterangan Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo.

“Terhadap Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo karena berdomisili di Bandung, yang bersangkutan menyanggupi akan hadir pada Hari Senin, 5 Oktober 2020 untuk dimintai keterangan serta memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan,” jelasnya.

Puspomad juga menginformasikan, purnawirawan polisi militer masih diberikan izin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapasitas tertentu. Namun, nomor registrasi itu tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak.

“Apabila nanti dari semua hasil penyelidikan didapatkan suatu bukti awal pelanggaran hukum akan diproses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Letjen TNI Dodik Widjanarko.

BACA JUGA